Aug 2, 2019

JPU Tuntut 3 Tahun Kepada Terdakwa Mahmud Di PN Gresik

Terdakwa Mahmud sedang konsultasi kepada Kuasa Hukumnya


GRESIK, DORRONLINENEWS. com – Mahmud  Calon legislatif (caleg) terpilih dari partai Nasdem Gresik dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (1/8/2019). Terdakwa dinilai melanggar pasal 372 tentang penggelapan.

“Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa Budi Prakoso saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang korban senilai Rp10 miliar lebih. Terdakwa sendiri mengakui telah menerima uang Rp 15, 3 Miliar dari PT BSB secara bertahap selama 7 bulan.

Uang itu telah digunakan terdakwa sekitar Rp 5 Miliar untuk mencari tanah melalui seseorang bernama Kastar dan Rodiah. Namun, sisa uang tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. Bahkan saat diminta oleh korban terdakwa tidak mau mengembalikan.

Tak hanya itu, tim jaksa juga menolak bukti foto copy kwitansi pembayaran senilai Rp 10 miliar kepada Kastar karena tidak disertai kwitansi yang asli.

Tim jaksa bahkan menolak dalih yang disampaikan penasehat hukum terdakwa terkait adanya ikatan jual beli tanah 3 hektar yang diserahkan oleh PT BSB. Pasalnya, akta jual beli diterbitkan oleh notaris tahun 2018. Padahal, terdakwa dilaporkan oleh korban pada 2015.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gede Hariadi memberikan waktu lima hari kepada terdakwa untuk membuat pledoi. Hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan satu hari untuk mengurus SKCK dan pengukuran seragam sesuai undangan KPU Gresik.

Kuasa hukum terdakwa Gunadi menilai, tuntutan yang disampaikan tim jaksa terlalu berat dan tidak manusiawi. Menurut dia, perkara yang dialami kliennya seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.

“Karena disitu ada perjanjian antara terdakwa dan korban,” ucapnya. (dil/lon)

No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab