A. Fajar Yulianto SH.CTL
GRESIK, DORRONLINENEWS.com-
Perkawinan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun1974 pada dasarnya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dan tentu dariperkawinan tersebut diharapkan akan mendapatkan keturunan anak-anak sebagaipenerus dalam
keluarganya.
Namun perkawinan tersebut tidak sedikit yang mengalami kegagalan ditengah perjalanan sehingga harus berakhir dengan perceraian, berikut menyisakan beberapa
persoalan, mulai Hak asuh anak, Hak Kebutuhan mantan Istri, Hak pemeliharaan sampai sengketa Harta bersama.
Bagaimana jika inisiatif, kehendakdan/atau pengajuan cerai itu berasal dari pihak laki-laki yang berstatus PNS, apa sebenarnya kewajiban Suami yang menceraikan
Istrinyaini.
Setelah perceraian yang diajukan pihak suami/pria sebetulnya apa yang harus menjadi kewajibanya berikutnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 1990 ditentukan
“Bahwa Pegawai Negeri Sipil WAJIB memberikan sebagian dari gajinya untuk memenuhi kebutuhan
Istridananakanaknyasampaianaktersebutdewasa”.
Adapun secara spesifik
dijelaskan dalam pasal8 ayat(2)dinyatakan “Pembagian gaji sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri sipil Pria yang
bersangkutan, sepertiga untuk bekas Istrinya dan sepertiga untuk anak anaknya.
Ketentuan ini banyak yang tidak mengerti dan walaupun tahu mantan Istri tidak
berdaya untuk meminta secara sukarela kepada mantan Suaminya menyerahkan
Sebagian gajinya untuk
mantan Istrinya tersebut.
Sehingga harus melalui gugatan di
Pengadilan.
Demikian pula walaupun sudah ada Putusan Pengadilan dan memerintah kan untuk menyerahkan sebagian gajinya, dalam eksekusinya diperjalanan mantan suami ini
ternyata berbagai cara masih mangkir untuk memenuhinya.
Jikahalini tidak dipenuhi oleh PNS kepadamantan istrinya maka ada ancaman
sanksi, mulai sanksi administrasi yang berhubungan dengan kepegawaianya hingga
potensi sanksi PIDANA.
Tidak memberikan biaya hidup kepada orang berdasarkan Undang undang menjadi
kewajibannya termasuk perbuatan melawan hukum berat masuk klasifikasi
penelantaran sebagaimana masuk ranah Kekerasan dalam rumahtangga(KDRT);
Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya ayat (4) pada pokokintinya penerapan jenis
hukuman berat dapat dilakukan:
a.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama3 (tiga) tahun;
b.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah ;
c.Pembebasan dari Jabatan
d.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e.Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Selainsan kedisiplin yang dijatuhkan kepada mantan suami tersebut, maka hati hati
dapat dijerat pula dengan ancaman tindak pidana sebagaia mana diatur dalam Undang
undang nomor: 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga(KDRT);
Dalam Pasal 9 ayat (1) Bagi larangan kekerasan Dalam RumahTangga “setiap
orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menuruthukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian wajib memberikan
kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut”;
Kemudian ditegaskan dengan sanksi Pasal 49 BABVIII Ketentuan Pidana dengan tegas pula "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp.15.000.000,-(limabelasjutarupiah) setiaporang: Menelantarkan
orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) (Lon)
No comments:
Post a Comment