HOT News

May 8, 2019

Reskrim Polsek Ujungpangkah Tangkap Pengedar Pil Koplo

Tersangka Diapit Petugas Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik


GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Mendengar dan mendapatkan informasi Anggota Reskrim Ujungpangkah, Polres Gresik,  Senin, sekira pukul 22.00 wib tepatnya di Jl. Pemukiman Desa Ketapang Lor, Kecamatan Ujungpangkah anggota reskrim Polsek Ujungpangkah telah mendapat informasi adanya transaksi peredaran Pil   Koplo Doble L di daerah tersebut. Senin (6/5/2019)

Tidak mau  ketinggalan anggota reskrim melakukan pengintaian  dan ternyata benar adanya informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka : M. A.I. (23) Desa Ngawen rt 02 rw 01 Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresi

Selanjutnya anggota Reskrim  melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan ditemukan di dalam sebuah tas pinggang berisi 122 plastik klip @ 10 biji, total 1. 220 butir, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek ujungpangkah unk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan oleh reskrim Ujungpangkah  berupa
122 plastik klip @ 10 butir (1220 butir), Uang tunai Rp 406.000,- 1(satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki Satria No. Pol W-3476-JL.
1 (satu) buah HP LENOVO A2010,
1 (satu) buah tas pinggang warna coklat.

Kapolsek Ujungpangkah, Polres Gresik AKP Imam Safii SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar Pil Koplo. Tersangka saat ini ditahan dengan ancaman hukuman   dengan
Pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tqhun (dil/lon)




No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab