A Fajar Yulianto, S.H.,Ctl.
(Direktur YLBH Fajar Trilaksana)
Tinggal tunggu hari penetapan Calon Kades, jika nanti ada bakal Calon yang digugurkan oleh karena dianggap tidak memenuhi syarat dan ketentuan terkait calon pernah dipidana penjara karena korupsi;
Jika panitia Pilkades merujuk dan berkiblat pada pasal 30 huruf k Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 08 tahun 2018 yang berbunyi “ tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara”.
Padahal disana masih ada poin huruf i “tidak sedang menjalani pidana penjara’ , sedang huruf j (tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka....” serta klausul hurup L berbunyi “ tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Artinya yang bertalian dengan syarat tindak pidana bagi para calon ada pada ketentuan pasal 30 huruf i, j, k, dan l dengan demikian jika dilihat antara klausul i, j, dan L adalah kelompok yang memperbolehkan akan tetapi klausul k ini seakan berdiri sendiri yang jelas melakukan pelarangan. Disini dari keempat difinisi syarat tersebut tenjadi sebuah “ambigu” satu diantara lainya yang bertentangan pembolehan dan pelarangan, oleh karena dalam satu rumpun topik syarat yang saling adanya pertentangan maka ini merupakan klausul syarat “Alternatif dan bukan klausul Kumulatif ”;
Oleh karena klausul tersebut bersifat Alternatif maka Panitia harus pandai pandai menentukan pilihan klausul sebagai pendekatan mensikapi bagi calon mantan narapidana Tipikor, tentu harus mempertimbangkan yang dapat memcerminkan keadilan, serta klausul yang dapat menjunjung tinggi nilai nilai hak Asasi Manusia serta menghormati Hak Konstitusi seseorang, Dan perlu dipahami pencabutan hak politik baik dipilih maupun memilih harus dilakukan melalui Putusan Pengadilan, serta hak konstitusi ini jelas dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28D ayat (3) setiap warga negara berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berikut rujukan yang jauh lebih tinggi lagi dalam Universal Declaration of Human Rights ( Deklarasi Universal Hak Hak Asasi Manusia) yang terdiri dari 30 pasal juga tegas dinyatakan Perlindungan hak politik manusia untuk memilih dan dipilih;
Jika Panitia Pemilihan Kepala menggugurkan Calon dengan rujukan dan pendekatan hanya pada pasal 30 huruf k dan tidak mempertimbangkan secara bijak dengan ketiga difinisi klausul yang lainnya maka ini keputusan yang cenderung subyektif dan sangat tendensius. Yang nantinya potensi besar untuk dilakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
No comments:
Post a Comment