Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menunjukkan Dua Sertifikat rumah dan kebun yang dijadikan agunan
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com -
Hari ini Jum at (30/08/2019), Mapolres Lumajang kedatangan salah satu korban Umi Salmah yang berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Ratmin (45th). Dirinya adalah salah satu family Umi Salmah yang berasal dari Ibu Umi Salmah.
Awalnya Umi Salmah dititipi 2 buah sertifikat milik Pak Ratmin yang merupakan warisan dari mendiang ayahnya yaitu alm Sumadi warga Sentul Kecamatan Sumbersuko, adapun kedua sertifikat tersebut 1 sertifikat tanah dan 1 sertifikat kebun. Ratmin menitipkan sertifikat tersebut karena adanya masalah terkait pembagian warisan, sehingga untuk amannya dia titipkan ke Umi Salmah.
Ratmin yang tinggal di Kabupaten Grobogan mendapat kabar bahwa sertifikat tanah dan kebun miliknya dijaminkan kepada orang lain sebesar Rp 1 Milliar. Karena dia sempat didatangi orang lain yang membawa Sertifikat miliknya, katanya Sertifikat tersebut diagunkan kepadanya atas hutang Umi Salmah sebesar Rp 1 milliar.
Lebih terkejutnya lagi Ratmin mendengar bahwa Umi Salmah tersandung berbagai kasus penipuan dengan total kerugian korban yang fantastis.
Yang menyedihkan, rumah tua tersebut adalah satu-satunya rumah pak Ratmin. Itupun rumah warisan orang tuanya bersama saudara-saudaranya yang lain. Dia bingung harus pindah kemana bila rumahnya disita oleh orang yang membawa sertifikat tersebut. Padahal tanah dan bangunan tersebut tidaklah senilai Rp 1 milliar, hanya sekitar Rp 300 juta.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “Saya tidak habis pikir, kenapa Umi Salmah tega menipu keluarganya sendiri. Yang membuat saya miris, pak Ratmin ini bukan orang berada. sertifikat yang dia miliki warisan orang tuanya. itupun bukan untuk dia sendiri tapi milik bersama saudaranya yang lain. sertifikat tersebut dia titipkan ke Umi Salmah, tapi malah digadaikan ke orang lain. memang benar-benar raja tega si Umi Salmah” terang Arsal.(woko/lono)
No comments:
Post a Comment