Suasana Sosialisasi Pembebasasan Tanah Untuk Jalan Tol Di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Sebanyak 67 pemilik bidang tanah di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik yang terkena jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar ( KLBM ) mengikuti musyawarah desa dalam rangka Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah Jalan Tol Krian yang dilaksanakan oleh BPN.
Dalam acara Musdes ini membahas bagaiman bentuk kerugian karena kerugiab bisa dalam bentu fisik maupun nonfisik. Jika pemilik tanah tidam menyetujui hasilnya bisa melakukan pengajuan ke Pengadilan Negeri dalam 14 hari masa kerja.
Namun jika dalam 14 hari pemilik tanah yang tidak setuju tidak melakukan pengajuan ke Pengadilan Negeri dianggap sudah menyetujui.
Kemudian jika ada pemilik tanah yang ingin mengajukan hasil sisa tanahnya diharapkan bisa mengajukan ke Kepaladesa agar mengisi form pengajuan tanah sisa.
Selaku tim dari BPN Dading Wirakusuma yakni sebagai Sekertaris pelaksana menjelaskan bagaimana tata cara untuk mengajukan tanah sisa.
"Untuk pengajuan tanah sisa, pemilik tanah harus mengajukan secara tertulis mengisi form, kemudian ada tim survey dan melihat apakah bidang tanah masih bisa digunakan atau tidak digunakan atau tidak". ujarnya
Untuk pembayaran kerugian kurang lebih selama 7 hari masa kerja 2 hari verifikasi dan 5 hari pengajuan berkas ke Provinsi
"Kalau untuk pembayaran ganti rugi ya 7 hari kerja, tapi pemilik tanah harus segera menyelesaikan berkas berkas yang harus dipenuhi". harapnya
Sementara itu Camat Wringinanom Suwartono Ap. Ms.i juga mengucapkan terimakasih kepada pemilik tanah yang telah mengikhlaskan tanahnya untuk fasilitas umum
"Saya berterimakasih kepada masyarakat Desa Watestanjung yang telah mengikhlaskan tanahnya dapat dijadikan Jalan Tol karena bisa jadi pahala dunia akhirat ". Tambahya. (dil/lon)
No comments:
Post a Comment