HOT News

Aug 27, 2019

6 Orang ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin

Bupati dan Wakil Bupati Gresik



GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Untuk memperbaiki kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik. Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto tak hanya memberikan tunjangan sebagai reward. Bupati juga menjatuhkan sanksi tegas berupa punishment.

Untuk reward selain tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Bupati Sambari Halim Radianto juga menyiapkan reward khusus. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadhlif, reward ini akan diberikan jabatan sesuai pangkatnya atau setingkat diatas pangkatnya.

“Contoh ini sudah diberikan kepada salah seorang PNS yang ada di Dinas Perhubungan Gresik. Dia diberikan jabatan meski pangkatnya masih setingkat dibawah dari jabatan semestinya” ujar Nadhlif ujar Nadhlif kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik dikantornya pada Selasa (27/8/2019).

Mereka yang akan mendapat reward dari Bupati ini adalah mereka atau PNS yang peduli terhadap lingkungannya. Dia berbuat banyak terhadap lingkungan sekitarnya dan mengharumkan nama Pemkab Gresik.

Misalnya saja ada PNS yang peduli terhadap pembangunan dan banyak menyelesaikan masalah yang ada dilingkungannya dengan berkoordinasi dengan Pemkab Gresik. Maka dia pantas diusulkan untuk mendapatkan reward. 

Masih menurut Nadhlif, selama tahun 2019 sudah ada 6 orang PNS yang mendapat punishment dari Bupati Gresik.

“Mereka adalah ASN yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010” tegas Nadhlif.

Mereka yang telah mendapatkan sanksi tersebut yaitu, 1 (satu) orang PNS diberhentikan tidak dengan hormat, 1 (satu) orang PNS diberhentikan sementara, 3 (tiga) orang PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan 1 (satu) orang PNS dibebaskan dari jabatan eseleon IV (nonjob).

“Khusus untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia diatas 50 tahun dan masa kerja diatas 20 tahun” tutur Nadhlif.

PNS pelanggar sesuai PP 53 tahun 2010 Nadhlif menjelaskan, mereka yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat.

PNS yang terkait pidana tipikor, penyalahgunaan kewenangan maka setelah putusan pengadilan, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat. (Dil/Lon)   



No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab