HOT News

Jul 27, 2019

Satreskrim Polres Jombang Tangkap Pencuri HP


Tersangka pencuri HP diamankan Di Mapolres Jombang



JOMBANG, DORRONLINENEWS.com -
Satuan  reskrim Polres Jombang pada  Kamis (25/07/2019) sekira pukul 11.00 Wib di desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito,  Kabuaten Jombang telah mengamankan  seseorang yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian.
Rabu 24 Juli 2019 pukul 13.49 Wib di UD. KARTIKA PLASTIK desa Plosokerep Kecamatan  Sumobito Kabupaten Jombang.


Harsono (39) karyawan swasta, Dusun Mancar Barat rt/rw. 005/003 Desa Mancar Kecamatan Peterongan,  Kabupaten Jombang

Tersangka Saiful Arif, (39) Dusun Keplak rt/rw. 011/001 Desa Keplaksari,  Kecamatan  Peterongan, Kabupaten  Jombang


Modus operandi Pelaku menutupi HP yang terletak di mesin gulung tali menggunakan kaos warna biru kemudian mengambil dan membawa pergi kaos yang ada HP tersebut

Kronologis Kejadian
pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira jam 13.49 wib telah terjadi di duga tindak pidana pencurian satu buah hp merk OPPO A3s warna ungu dengan nomor IMEI 1: 86653104295445 IMEI 2: 866531042954443 yang berada di mesin gulung tali kemudian pelaku mengambil barang tersebut tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan
Menindak lanjuti laporan  tentang maraknya  pencurian tersebut  anggota resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga berada tempat kerjanya UD. KARTIKA PLASTIK ds. Plosokerep Kec. Sumobito Kab. Jombang dan pada hari Rabu 25 Juli 2019 pukul 11.00 wib

anggota *Resmob polres jombang unit 2 dan 4* berhasil menangkap dan mengungkap pencurian dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan  1 (satu) Buah HP merk OPPO A3s dengan nomor IMEI 1: 866531042954450 IMEI 2: 866531042954443,  1 (satu) buah Dosbook HP OPPO A3s (di sita dari korban).

Apabila terbukti nanti diancam pasal 362 dengan ancaman 6 Tahun. (dil/lon)



No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab