Kapolres Bojonegoro sedang menunjukkan alat yang digunakan untuk mencuri
BOJONEGORO, DORRONLINENEWS.com -
Polres Bojonegoro Berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Selasa (19/7/2019) sekitar Pukul 21.00 WIB di kawasan
hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat Konferensi Pers pada Jum’at (26/07/2019) Mengungkapkan bahwa Para tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (4/7/2019) sekira pukul 10.00 wib setelah anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Tersangka tersebut berinisial BP (30) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban dan SR (53) warga Desa Sokogrenjeng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
“Masih satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum kita tangkap,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.
Kapolres menyampaikan bahwa, adapun kronologi kejadiannya yaitu bermula pada Selasa (19/7/2019), sekira pukul 16.00 Wib, tersangka Sdr. BP ditelepon oleh Sdr. T (DPO), bahwa tersangka BP di suruh untuk mengambil atau mencuri kayu sono di hutan Desa Kedewan Kecamagan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya tersangka BP juga disuruh mencari kuli untuk membantu mencuri kayu sono di hutan, setelah itu tersangka BP mencari teman dan tersangka BP dapat orang yaitu SR diajak untuk malamnya mencuri kayu di hutan Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian Sekitar pukul 18.30 Wib tersangka BP dengan SR berangkat menggunakan sepeda motor dan membawa 2 (dua) buah parang menuju hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan, dan sesampainya dilokasi sudah ada T (DPO) bersama sekitar 5 orang yang diperkirakan teman dari T (DPO).
Mereka sudah membawa parang dan tali rafia dan tampar dan juga solasi warna hitam yang akan digunakan untuk mencuri kayu sono namun niat mereka berubah setelah melihat ada sebuah gubuk dan terlihat dari kejauhan di dalam gubuk tersebut terdapat 2 orang.
Melihat hal tersebut akhirnya Tersangka bersama dengan teman-temanya langsung berjalan menuju gubuk tersebut dan sesampainya di gubuk tersebut kemudian tersangka BP dengan teman temannya langsung masuk kedalam gubuk dan mengancam kepada 2 orang tersebut dengan menggunakan parang.
“Beberapa tersangka lainya langsung mengikat tangan dan kaki 2 orang tersebut menggunakan tali rafia agar korban tidak melakukan perlawanan, handphone milik korban dibawa kabur oleh tersangka. Mereka kita kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 ( dua belas ) tahun,” terang Kapolres. (Dik/lon)
No comments:
Post a Comment