Saat di rumah Ketintang Surabaya Ahmad Fatoni Di Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Gresik
Pria yang menjabat sebagai Direktur PT Trisula Bangun Persada, selaku pengembang Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Gresik ini lalu dijebloskan ke dalam Rutan Kelas II.B Cerme-Gresik.
Dalam putusan kasasi tersebut, terpidana kasus penggelapan 4 bidang ini dijatuhi hukuman 2,5 tahun.
Putusan kasasi ini dinilai lebih ringan dibandingkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ahmad Fathoni selama 3,5 tahun, pada awal September 2018 lalu. Dia dijerat pasal 374 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kasi Intel Kejari Gresik, R Bayu Probo Sutopo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan terhadap terpidana Ahmad Fathoni di rumah Jl. Royal Ketintang Regency, Perumahan Ketintang Regency, Jambangan, Kota Surabaya, untuk menjalankan eksekusi atas putusan kasasi MA.
“Terpidana Ahmad Fathoni sudah kita eksekusi dan sedang perjalanan ke Rutan Cerme, Gresik. Dia adalah pemilik Perum ABR yang tersangkut kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar Bayu melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (12/07/2019).
Dari keterangan salah seorang petugas yang ikut mengawal proses eksekusi, terpidana sempat melakukan perlawan dengan berbagai alasan saat penjemputan paksa. Namun, petugas akhirnya bertindak tegas dan tetap menjalankan eksekusi.
Seperti diketahui, terpidana diseret ke persidangan atas laporan koleganya Yono Budiono selaku investor properti, terkait penggelapan uang hasil penjualan 4 bidang tanah. Sementara, saat itu Ahmad Fathoni menjabat sebagai Direktur di PT. Trisula Bangun Persada.
Dari keempat bidang tanah yang uangnya digelapkan antara lain, penjualan tanah seluas 430 meter persegi, 2.495 meter persegi, 7.030 meter persegi dan 1.995 meter persegi, yang semuanya berada di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. (dil/lon)
No comments:
Post a Comment