HOT News

Mar 6, 2019

Kiat Panwascam Balongpanggang Bersihkan Alat Peraga Yang Melanggar Peraturan KPU


Anggota Panawascam Balongpqnggang bertekad untuk membersihkan alat peraga yang tidak pada tempatnya

GRESIK, DORRONLINENEWS.com - Kiat Panwascam Balongpanggang untuk bersihkan alat peraga seperti baliho dan yang lainnya yang melanggar peraturan dibersihkan secara bersama oleh Panwascam, dan Satpol PP kecamatan Balongpanggang. Rabu (06/03/2019)
Dalam operasi ini mendapatkan pemasangan beberapa gambar yang ditempel dengan dupaku dipohon.  Juga bentangan spanduk yang diikat dengan tiang Listrik.
Ketua Panwascam Balongpanggang Iwan Budi Siswanto yang dipanggil Wawan  kepada media ini membenarkan adanya Operasi pelepasan alat peraga Pemilu yang melanggar dari ketentuan yang berlaku.
Seperti pada Peraturan KPU no 33 Tahun 2018 Pasal 34 ayat 5 bahwa pemasangan alat peraga kampanye itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
"Dan hasilnya adalah mendapatkan beberapa baliho dan bener yang ada diwilayahnya, tidak dipasang sebagai mana mestinya, terpaksa saya lepas, dan Panwascam tidak pandang bulu bener itu  milik siapa". Kata Wawan.
Ia berharap kepada para kader partai yang disuruh memasang, gambar, baliho dan yang lainnya supaya dipasang dan diletakkan yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan lakukan pemberaihan secara terus menerus, sampai waktu pemilu yang akan datang". Tutur Wawan. (Lon)

No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab