HOT News

Mar 6, 2019

Cara Bupati Gresik Mengubah Jam Kerja Sangat Demokratis

Bupati Gresik merubah Jam Kerja ASN di Gresik


GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Ada yang berubah terkait jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik. Mulai hari ini, Rabu (6/3/2019) ASN Pemkab Gresik memberlakukan aturan jam masuk kerja baru yaitu pada 07.30. Jam masuk ini berubah dibanding sebelumnya yaitu jam 07.00.

Sedangkan jam pulang, juga ada perubahan. Bila sebelumnya ASN pulang pada jam 15.30, dengan perubahan tersebut jam kepulangan diundur menjadi pukul 16.00. jadwal ini berlaku pada hari Senin sampai Kamis.

Jadwal pada hari Jum’at juga berubah. Bila sebelumnya ASN Pemkab Gresik jam masuk dan memulai Senam pada pada jam 06.30 dan pulang pada jam 15.00. Mulai Jumat selanjutnya akan melaksanakan jam masuk kantor pada jam 07.00 dan pulang pada jam 16.00.

Ada yang menarik saat Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto saat akan memberlakukan perubahan jam masuk kerja tersebut. Bupati tidak mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk rapat. Melainkan mengambil voting dan pendapat para ASN yang saat itu sedang melaksanakan apel Senin pagi.

“Kali ini, Saya masih melihat ASN yang terlambat dan dan bahkan tidak mengikuti apel pagi. Jumlahnya masih terbilang tinggi. Untuk itu saya meminta komitmen saudara untuk menentukan jam masuk dan pulang secara demokrasi. Tapi tidak melanggar aturan. Silahkan maju perwakilan setiap barisan, tapi harus berunding dulu dengan kelompoknya,” pinta Bupati sambal memberi wakyu beberapa menit. 

Ketika para perwakilan kelompok maju kehadapan Bupati, maka Bupati mulai mevoting dengan memberikan pilihan jam masuk dan pulang. Seketika Bupati mendapatkan hasilnya yang kemudian dipakai sebagai sebuah keputusan.

“Saya minta anda harus menghormati hasil dari keputusan ini. Harapan saya dan kita semua, kedepan tidak ada keterlambatan lagi. Karena dengan masuk jam 07.30 maka masih ada jeda untuk mengatur waktu. Baik untuk waktu melaksanakan kewajiban rumah tangga termasuk mengantar anak sekolah. Juga mengatur waktu dalam mengantisipasi kemacetan” katanya saat itu.

Menindaklanjutan hasil keputusan tersebut, Bupati Gresik menerbitkan surat nomer 860/689/437.73/2019 tertanggal 5 Maret 2019 tentang Perubahan jam kerja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, Nadhlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, keputusan yang diambil Bupati ini sangat tepat. Seluruh ASN diajak untuk urun rembug demi kebaikan bersama.

“Dengan keputusan yang diambil berdasarkan komitmen bersama ini bisa meminimalisir keterlambatan dan meningkatkan disiplin ASN. Perubahan ini tidak mengurangi jam efektif ASN yang sudah diatur yaitu minimal 37 jam 30 menit dalam lima hari kerja setiap minggu” kata Nadhif.

Sementara Marfuah Yuniati yang mewakili Kelompok Barisan Humas dan Protokol mengatakan, meskipun keputusan teman-temannya menginginkan tetap jam kerja lama. Namun kerena berdasarkan voting banyak yang menginginkan perubahan, maka kami menghormati hasil keputusan tersebut. Kami akan patuh dan melaksanakan jadwal yang baru seperti yang sudah diputuskan dan tersurat” urainya. (Dil/Lon)

No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab