11 orang pembeli Unit Royal Afatar melalui kuasa hukum Fajar Trilaksana
SURABAYA, DORRONLINENEWS.com - 11 Orang pembeli unit Apartement Royal Afatar diwakili Kuasanya Pada Kantor Hukum Fajar Trilaksana menggugat PT. Sipoa Group.
Perjalanan panjang Pemeriksaan Perkara Perdata yang tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya, nomor: 909/Pdt.G/2018/PN.Sby. akhirnya Putus juga dengan hasil sangat melegakan para Penggugat.
Perkara diperiksa oleh Hakim Ketua Sifa'urosidin, SH.MH., Anggota Cokorda Gede SH.MH. dan FX. Hanung D Wibowo, SH.MH. dengan Erlyn Suzana SH. MHum. sebagai PPnya.
Fajar Yulianto, SH. Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana sebagai Kuasa para penggugat menyampaikan ke 11 kliennya telah mengalami potensi kerugian Setidaknya 2,1 Milyar atas Ingkar janjinya / wanprestasi dari PT. sipoa Group. Pembelian dari kliennya terhadap unit Apartement Royal Afatar berlokasi di Waru, Sidoarjo, yang sudah dibayar Lunas ternyata tidak kunjung dibangun, bahkan janji janji mulai rescedule sampai diganti atau dialihkan unit lainpun juga nihil.
Rata rata harga per unitnya Rp. 195 juta .
Hilang kesabaran Klien kami maka untuk mencari kepastian hukum, maka kami lakukan Gugatan Wanprestasi. Dan Alhamdulillah kami bisa buktikan Dengan sempurna Atas Ingkar janjinya PT Sipoa Group ini.
Dalam amar putusan tegas dinyatakan Gugatan kami dikabulkan, Seluruh data dan dokumen bukti surat kami juga dinyatakan Sah, PT. Sipoa Group dinyatakan Telah melakukan ingkar Janji atau wanprestas serta PT. Sipoa Group diwajibkan / dihukum untuk mengembalikan uang para Penggugat sejumlah Rp. 2.166.455.000( dua milyart seratus enam puluh enam juta, empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), oleh karena Putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka, kami segera ajukan permohonan eksekusi melalui Anmaning dari Pengadilan agar PT. Sipoa Group dapat melaksanakan isi putusan. Pungkas Fajar Yulianto, Advokat yang juga sebagai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini. (dil/lon)
No comments:
Post a Comment