Pencuri gerinda MS di Perumahan Ansari Ngabetan, Cerme, Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Polsek Cerme berhasil ungkap kasus pencurian Gerinda. Tersangka
Muhammad Su'ud (38) warga Desa Wedani, Rt. 7 Rw. 7 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 17/07 di rumah Dedi Juni Asyah di Perum Apsari Blok N-1 Rt. 03 Rw. 01 Ds. Ngabetan, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
Kejadian pencurian awalnya Pada hari Rabu, (17/7/2019), sekitar pukul 17.30 Wib, Pelaku mendatangi M.Joko dengan maksud untuk meminjam alat Gerinda merk Makita, warna hitam merah, namun permintaan tersebut tidak diperbolehkan oleh M.Joko.
Karena pada saat itu alat Gerinda tersebut masih digunakan oleh korban untuk keperluan merenovasi rumah milik Dedi Juni Asyah di Perum Apsari Blok N-1 Rt. 03 Rw. 01 Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Beberapa saat kemudian pada saat rumah tersebut kosong karena ditinggal sholat Magrib, kemudian Agus Saleh melihat tersangka menaiki sepeda motor Honda Beat, No. Pol. W-6994-AW, warna putih, tahun 2017 meninggalkan rumah tempat kejadian tersebut.
Kemudian karena merasa curiga akhirnya berniat sempat mengecek ke dalam rumah tempat kejadian, dan benar terdapat alat tukang berupa 1 (satu) buah alat Gerinda milik korban yang telah hilang dicuri oleh pelaku tanpa ijin.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cerme". Katanya.
Lalu Pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2019, sekira pukul 18.00Wib, Bahwa berdasarkan laporan korban, kemudian Petugas Kepolisian Polsek Cerme bersama dengan korban mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar area Perum Apsari Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Cerme melihat seseorang yang dicurigai sedang menaiki sepeda motor Honda Beat, No. Pol. W-6994-AW, warna putih, tahun 2017 di areal persawahan.
Kemudian pelaku tersebut dapat dihentikan dan ditangkap oleh petugas polsek Cerme bersama dengan saksi korban sekitar jarak 500 Meter dari lokasi kejadian.
Kemudian ditangkap, tersangka dibawa ke Pos Security Perumahan Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan . Cerme, Kabupaten Gresik untuk diperiksa. Ternyata benar, saat Jok sepeda motor yang dikendarai tersangka dibuka, ternyata ditemukan gerinda merk Makita warna hitam merah milik korban.
Atas pengungkapan tersebut, kemudian petugas membawa pelaku bersama dengan barang buktinya ke polsek cerme untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kerugian kurang lebih sebesar 1 juta rupiah.
Kapolsek Cerme, Polres Gresik AKP Iwan Hari Purwanto SH
Membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian di desa di Perumahan Apsari Ngabetan, Cerme, Gresik.
"Tersangka bakal di kenai pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun". Tuturnya. (dil/lon)
No comments:
Post a Comment