Tersangka Pencurian Hand Phon di Mapolres Jombang
JOMBANG, DORRONLINENEWS.com -
Pada hari Sabtu, 30 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB di warung Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Kiki Yon Saputro dalam keadaan posisi tidur dan HP posisi di samping kepala sebelah kiri lalu bangun tiba-tiba HP sudah tidak ada.
Menindak lanjuti laporan Korban tentang adanya peristiwa pencurian tersebut anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku bernama M. Fudhi Romli
Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira jam 09.00 WIB pelaku dapat ditangkap di terminal Mojotrisno Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres
Modus Operasinya Tersangka mengambil Handphone dengan cara membuka pintu warung samping yang tidak terkunci posisi handphone berada di sebelah kepala korban yang sedang tertidur.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. Barang bukti penangkapan 1 (satu) buah HP Merk XIAOMI type Redmi 5A warna grey, Imei1: 868204031923674 dan Imei2: 868204031923682
Pasal yang diterapkan ialah pasal Pencurian dengan kekerasan yang di maksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara
(lon)
No comments:
Post a Comment