Polsek Dudusampeyan Mengamankan Tersangka
GRESIK, DORRONLINENEWS.com
Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 diketahui sekitar pukul 15.30 WIB di jalan raya Watangrejo Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Yang dilakukan oleh tersangka atas nama Krisnadi Dusun Baturono, Rt 2 Rw 1, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Modus operasi ialah membantu korban kecelakaan di jalan raya Watangrejo, Ambeng ambeng, Kecamatan Duduk sampeyan, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini sekitar pukul 15.30 WIB saat itu pelaku dari arah barat menuju timur naik sepeda motor Nopol L 3977 VO jenis Honda Supra menjumpai didepannya ada kecelakaan antara R2 dengan R2 langsung berhenti untuk menolong korban.
"Korban Alika, warga Desa Jatirembe Rt 011/Rw 002 Kecamatan Benjeng, Kabupaten. Gresik". kata saksi
Tersanga menolong korban Karena korban jatuh bersama handphone dan dompetnya akhirnya diambil oleh pelaku kemudian dibawa pergi.
Sesaat kemudian ada pengguna jalan lain Abdul Rouf, dusun Tinari Rt 4, RW 5 desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan yang mengetahui kejadian. Korban berteriak handphone dan dompetnya diambil orang, langsung dikejar kemudian dihentikan/diamankan untuk kembali ke lokasi kejadian dan di croscek ke korban benar barang milik korban.
"Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan di Polsek Duduksampeyan", Jelasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp.2.686.000 selanjutnya masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek.
Berdasarkan informasi di Polsek Duduksampeyan membenarkan bahwa ada kejadian pelaku tindak pencurian, dan bila terbukti bersalah diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjarah. (Dil/Lon)
No comments:
Post a Comment