Stok Pupuk masih melimpah saat Bulan Romadhan
GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Memasuki bulan Ramadhan 1440H, PT Petrokimia Gresik (PG), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 909 ribu ton atau lima kali lebih
banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah (171 ribu ton).
Manager Humas PG Muhammad Ihwan menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari jenis Urea sebesar 121 ribu ton, ZA 150 ribu ton, SP-36 188 ribu ton, NPK Phonska 359 ribu ton, Petroganik 91 ribu ton.
“Memasuki bulan Mei 2019, atau bulan Ramadhan 1440H, sebagian daerah sudah memasuki
musim tanam gadu atau musim tanam menjelang kemarau. Untuk itu, kami memastikan pada
bulan puasa ini distribusi pupuk bersubsidi tetap berjalan seperti biasa,” ujar Ihwan.
Kementerian Pertanian melalui Permentan No.47/2018 menetapkan alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 8,87 juta ton kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Dari jumlah tersebut, PG mendapat alokasi penyaluran sebesar 5,2 juta ton. Selebihnya, akan disalurkan oleh produsen
pupuk anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) lainnya.
“Sampai dengan tanggal 30 April 2019, kami telah menyalurkan sebesar 1,83 juta ton atau 103%
dari alokasi Petrokimia Gresik pada caturwulan pertama atau Januari s.d April 2019,” ujar Ihwan.
Lebih lanjut Ihwan kembali mengajak para petani untuk dapat mengikuti dosis atau rekomendasi
pemupukan berimbang agar hasil pertanian dapat mencapai produktivitas optimal dan efisien
dalam penggunaan pupuk.
“Pemupukan berimbang ini sangat penting karena merupakan rekomendasi yang sudah teruji
mampu meningkatkan hasil panen 1-2 ton per hektar dengan aplikasi pupuk yang paling efisien, sehingga petani bisa lebih menghemat pupuknya,” ujar Ihwan.
Sedangkan untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani bisa mendiskusikannya
dengan petugas penyuluh dinas pertanian setempat. Selain itu, PG juga memiliki Mobil Uji Tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah. Petani bisa membawa sample tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat
secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditi.
“Mobil ini sudah kami luncurkan sejak tahun 2015 dan bergerak secara mobile di areanya masing-
masing. Saat ini jumlahnya sebanyak 4 unit dengan area meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta,
Jawa Timur, NTB dan NTT,” jelas Ihwan.
Lebih lanjut Ihwan memaparkan bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan
berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), SK Dinas Pertanian Provinsi dan
Kabupaten/Kota Madya. Perusahaan mendistribusikan pupuk bersubsidi berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan
Tepat Waktu.
“Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP
kami di seluruh nusantara. Kami memiliki fasilitas distribusi 305 gudang penyangga dengan
kapasitas total 1,4 juta ton, 652 distributor, dan 28.228 kios resmi,” ujar Ihwan.
Terkait pengawasan, Ihwan menyebutkan bahwa perusahaan melalui petugas SPDP terus
meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari Distributor, Dinas Pertanian, Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), TNI, dan
aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat turut serta mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.
“Jika masyarakat menemukan penyelewengan maupun peredaran pupuk palsu, langsung saja
laporkan ke pihak berwajib,” tegas Ihwan.
Petani juga diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran pupuk palsu dan tiruan. Ihwan juga
memperingatkan kepada produsen pupuk tiruan atau palsu untuk segera menghentikan dan/atau
menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh pupuk tiruan untuk menghindari tuntutan
hukum, baik secara pidana maupun perdata, baik kemiripan produk secara keseluruhan maupun
persamaan pada pokoknya.
“PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi dan telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada
Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutup Ihwan. (dil/lon)
No comments:
Post a Comment