Petugas reskrim Polsek Driyorejo menyita minuman oplosan dari Toko Klontong, di desa Tenaru, Driyorejo, Gresik
GRESIK,
DORRONLINENEWS.com -
Sesuai dalam Perda No.15 tahun 2002 juneto Perda No.19 Tahun 2004 tentang larangan Minuman keras dan berakohol, unit Reskrim Polsek Driyorejo, Polres Gresik telah berhasil Ungkap Kasus peredaran miras oplosan dan miras Tanpa ijin.
Pada hari Rabu, 15 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wib Petugas Polsek Driyorejo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Klontong di Desa Tenaru Rt.13 Rw. 03 Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik milik Hans Cristhofer telah menjual beberapa produk miras kepada masyarakat sekitar dan luar daerah Driyorejo
Mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan pemancingan dengan cara menyuruh masyarakat melakukan pembelian Miras jenis Vodka,
Lalu diyakini toko tersebut menjual, maka unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan pengecekan terhadap Toko Klontong dari hasil pengecekan didapati beberapa jenis miras berbagai jenis yang diantaranya adalah Arjo, Cukrik, Paloma, Wisky, Vodka
Miras sengaja diperjualkan kepada pengunjung dengan dan tanpa ijin serta legalitas yang jelas. Selanjutnya pemilik warung klontong dan barang bukti di bawa ke Polsek Driyorejo guna Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Unit Reskrim menyita Barang Bukti berupa 19 botol Bear putih merk Bintang, 10 botol bear hitam merk Guinnes,10 Miras merk Paloma, 5 Miras merk Whisky, 9 Miras Merk Vodka
Kapolsek Driyorejo kompol Khoirul Anam didampingi Kanit Reskrim Ipda Djoko Supriyanto membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pengedar minuman keras tanpa ijin.
"Dan kini masih sebagai terperiksa dan selanjutnya akan dilakukan tipiring". Katanya. (dil/lon)
No comments:
Post a Comment