Jambret Jalanan diamankan Di Polsek Panceng Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Polsek Panceng, telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (jambret), sebuah Tas yg berisi uang dan Handphone yang terjadi di Jl. Raya Deandlesh, termasuk Ds. Wotan, Kec. Panceng Kab. Gresik. Selasa (16/5/2019)
Bertempat Jl. Raya Deandlesh, termasuk Kawasan Hutan Jati Ds. Wotan Kec. Panceng Kab. Gresik.
Dengan tersangka
ZA Als Comot (35 ), Nelayan, Desa Sidokumpul Rt: 007, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Korban Nurul Huda ST, (39) Swasta, Pongangan Rejo Rt: 001 Rw:003, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Saksi Sri Hartiningsih (37) Ibu rumah tangga , Alamat : Pongangan Rejo Rt: 001 Rw: 003, Desa. Pongangan, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Barang Bukti yang diamankan petugas berupa
Seutas tali selempang Tas milik korban, warna abu-abu.
1 ( satu) buah Dosh Book, HP merk Xiaomi Note 4X, warna putih silver.
1 buah Handphone merk Xiaomi Note 4X, warna putih Silver. Sebuah baju, jenis jumper, warna merah motif kotak- kotak hitam.
1 (satu) Unit sepeda motor, Merk YAmaha Vixion, warna merah hitam, tanpa Nopol.
Modus operandi Pelaku dengan cara mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Vixion, warna merah hitam tanpa Nopol, kemudian pelaku mendekati saksi korban Sri Hartiningsih yang sedang berboncengan dengan korban, setelah pelaku berhasil mepet/ berdekatan dg sepeda motor korban, kemudian pelaku menyalip dengan bersamaan langsung menarik tas korban yang berada disebelah kanan tangan korban, setelah pelaku berhasil menarik dan menguasai tas korban, dengan cepat kemudian pelaku langsung pergi melarikan diri kearah timur dg menggunakan sepeda motor milik pelaku tersebut.
Mendengar laporan dari Korban Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan Lidik lebih lanjut berdasarkan keterangan ciri-ciri pelaku dan ciri- ciri dari kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sesuai dengan keterangan yang telah dijelaskan oleh pelapor/ korban tersebut.
Selanjutnya pada hari ini Kamis (16/5/2019) sekira pukul 14 30 wib Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, dan setelah dicocokkan dengan ciri-ciri pelaku, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Sek Panceng mengamankan ZA Als. COMOT, kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku, setelah dilakukan interogasi dan benar pelaku tersebut mengaku jika telah melakukan penjambretan sesuai dg kejadian yg telah dilaporkan, selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti yg berkaitan dengan tindak pidana jambret tersebut diatas, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Panceng.
Kapolsek Panceng AKP Lukman SH membenarkan adanya penangkapan Jambret yang sering meresahkan Warga. Kini tersangka ditahan dan bila terbukti bersalah tersangka diancam pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjarah. (dil/lon)
No comments:
Post a Comment