Serah terima dari mantan kades kepada PJ kades Gempol Kurung
GRESIK, DORRONLINENEWS.com -Pandangan yang berbeda, pada Selasa (21/05) sore sekitar jam 16.00 WIB, Camat Menganti Sujarto, SH., M.Si secara resmi melantik Patno (Anggota Tantrib Menganti) menjadi Pj Kepala Desa Gempol Kurung menggantikan Yatipan selaku Kepala Desa Gempol kurung yang masa baktinya berakhir 20 Mei 2019 kemarin.
Pelantikan yang bertempat di balai desa tersebut dihadiri Kapten Arh M. Qomar Danramil 0817/04, Ipda Teguh Santoso Kanit Bimas Polsek Menganti, Bripka Agoes Bhabinkantibmas, Pelda Manan Babinsa, BPD, LPMD, Perangkat desa, Kasun, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, dan RW se-desa Gempol kurung.
Dalam kesempatan itu, Ranto selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Menganti membacakan surat keputusan bupati nomer :141/751/HK/437.12/2019 tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Gempol kurung kecamatan Menganti.
Selanjutnya, Camat Menganti Sujarto membacakan sumpah jabatan yang diringi, dan ditirukan langsung oleh Patno (Pj Kepala Desa) dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas jabatan sebagai Kepala Desa juga penyamatan tanda Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Camat Sujarto menyampaikan harapan kepada Patno untuk selalu berkoordinasi dengan 3 pilar (bersinergi) di Desa Gempol Kurung ini, dan berpesan apabila ada persoalan untuk tidak segan-segan berkoordinasi.
Camat juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa lama Yatipan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sehingga desa ini mengalami kemajuan baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan bidang lainnya.
Selain itu, Sujarto juga menyampaikan sosialisasi tentang pemilihan kepala desa.
"Apabila ada warga yang kepingin mendaftarkan menjadi Kepala Desa disini kami tegaskan gratis, dan apabila ada nantinya calon dari luar desa itu tidak apa-apa, karena aturan memperbolehkan," kata Sujarto. (rof/lon)
No comments:
Post a Comment