Mahmud mantan Kepala desa Banyutami, Kecamatan Manyar Gresik
GRESIK, Koran DOR - Kejari Gresik menahan Mahmud mantan Kepala Desa Banyutami, Kecamatan Manyar di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme, Kamis (9/5). Penahanan ini setelah Kejari Gresik menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap II dari Polda Jatim.
Humas Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo membenarkan Kejari telah menahan tersangka caleg terpilih Nasdem Mahmud di Lapas Kelas IIB Banjarsari, Cerme, Gresik.
Sebelummya, lanjut Bayu, tim pidana umum (Pidum) Kejari Gresik menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jatim yang mengusut kasus yang menjerat tersangka.
"Tersangka Mahmud langsung kami tahan di rutan kelas IIB Banjarsari," ungkapnya, Kamis (9/5). Pekan lalu
Menurut Bayu, Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tersangka Mahmud tahap II sejak Rabu (8/5). "Setelah melakukan sejumlah pertimbangan tersangka Mahmud kami tahan," terangnya.
Mahmud yang mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim berdasarkan laporan PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, pada Rabu 11 April 2018.
Tersangka dilaporkan karena diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah warga untuk proyek perumahan AKR Grand Estate Marina City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Tersangka Mahmud pada Pileg 17 April 2019 maju lewat Partai Nasdem lewat daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) untuk DPRD Gresik periode 2019-2024.
Ia memperoleh suara terbanyak di antara Caleg Nasdem yang maju di dapil VIII. Dari total perolehan seluruh caleg dan parpol Nasdem dapil VIII sebanyak 13.496 suara, Mahmud memperoleh 5.645 suara. Urutan kedua Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347 suara. (ila/ono)
No comments:
Post a Comment