HOT News

Apr 3, 2019

Public Hearing Abdullah Munir Diwarnai Dengan Lambannya Aliran PDAM

 
Abdullah Munir Anggota DPRD Gresik dari P. Gerinda sedang melakukan Public Hearing di Kedungrukem, Benjeng

GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Publik Hearing Abdullah Munir Diwarnai Dengan  Lambannya Aliran PDAM

Gresik, Pojok Kiri -
Public Hearing ialah kegiatan yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD. Tujuan diadakannya publik hearing ini guna mendengarkan apa-apa saja yang menjadi keluh kesah dari masyarakat.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Geresik Abdullah Munir, menggelar acara publik hearing di kediamannya Rt 02 / Rw 05 Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng. Sabtu (30/03/2019)

Seperti publik hearing biasanya, pada  akhir acara ia membuka sesi tanya jawab mengenai Raperda 2019. Salah satu warga yang bertanya ialah Hadi warga Desa Kedungrukem.

Ia mengeluh mengenai masalah PDAM yang tak kunjung mengalir di Desa Kedungrukem, padahal sudah 3 tahun lamanya. Hal ini juga diaanpaikan di desa Bulurejo, Kecamatab Benjeng, dan Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang.

Pembayaran mengenai jaringan tersier  sudah dibayar 3 tahun yang lalu tetapi tak kunjung dipasang. Sementara yang melunasi jaringan sr dari 20 rumah hanya 7 saja yang mengalir

"Diwilayah kedungrukem ini PDAMnya selama 3 tahun yang la belum juga dipasang. Padahal biaya untuk pemasangan jaringan tersier sebesar Rp1.500.000.- sudah terlunasi. " ujarnya

Hadi berharap semoga dengan adanya publik hearing ini Abdulah Munir selaku anggota DPRD Komisi III bisa membantu menangani masalah PDAM.

"Saya berharap bapak bisa membantu menangani masalah PDAM ini sehingga warga desa yang sudah bayar bisa menikmati air PDAM" tambahnya.

Sementara Prof, DR Choidin dengan keluhan masyarakat ia  menjawab hal ini bis Dilakukan dengan class acstion caranya yaitu mengumpulkan calon konsumen untuk mempertanyakan kepada management PDAM.

"Sehingga masalah dapat selesai dan tuntas. Karena bila perorangan tidak sampai tuntas". Katanya.  (Dil/Lon)




Public Hearing ialah kegiatan yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD. Tujuan diadakannya publik hearing ini guna mendengarkan apa-apa saja yang menjadi keluh kesah dari masyarakat.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Geresik Abdullah Munir, menggelar acara publik hearing di kediamannya Rt 02 / Rw 05 Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng. Sabtu (30/03/2019)

Seperti publik hearing biasanya, pada  akhir acara ia membuka sesi tanya jawab mengenai Raperda 2019. Salah satu warga yang bertanya ialah Hadi warga Desa Kedungrukem.

Ia mengeluh mengenai masalah PDAM yang tak kunjung mengalir di Desa Kedungrukem, padahal sudah 3 tahun lamanya. Hal ini juga diaanpaikan di desa Bulurejo, Kecamatab Benjeng, dan Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang.

Pembayaran mengenai jaringan tersier  sudah dibayar 3 tahun yang lalu tetapi tak kunjung dipasang. Sementara yang melunasi jaringan sr dari 20 rumah hanya 7 saja yang mengalir

"Diwilayah kedungrukem ini PDAMnya selama 3 tahun yang la belum juga dipasang. Padahal biaya untuk pemasangan jaringan tersier sebesar Rp1.500.000.- sudah terlunasi. " ujarnya

Hadi berharap semoga dengan adanya publik hearing ini Abdulah Munir selaku anggota DPRD Komisi III bisa membantu menangani masalah PDAM.

"Saya berharap bapak bisa membantu menangani masalah PDAM ini sehingga warga desa yang sudah bayar bisa menikmati air PDAM" tambahnya.

Sementara Prof, DR Choidin dengan keluhan masyarakat ia  menjawab hal ini bis Dilakukan dengan class acstion caranya yaitu mengumpulkan calon konsumen untuk mempertanyakan kepada management PDAM.

"Sehingga masalah dapat selesai dan tuntas. Karena bila perorangan tidak sampai tuntas". Katanya.  (Dil/Lon)

No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab