Kapolres, Wabup dan Dandim Gresik menyaksikan pelaku 3 C duamankan di Mapolres Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.com –Demi terciptanya situasi aman dan kondusif jelang pemilu, Polres Gresik beserta jajarannya berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan menonjol. Polisi biasa mengistilahkan kasus ini dengan sebutan 3.C
Dalam tiga kategori kasus kejahatan pencurian ini, polisi telah mengamankan 36 tersangka. Diantaranya, 4 kasus curas dengan 11 tersangka, 9 kasus curat dengan 20 tersangka, 3 kasus curanmor sebanyak 4 tersangka, dan ditambah kasus pencurian biasa dengan 1 tersangka.
“Terhitung sejak Januari hingga April 2019, Satreskrim Polres Gresik dan seluruh jajaran berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah 36 tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro dengan didampingi Dandim 0817 Letkol Inf Budi Handoko dan Wabup Gresik Moh Qosim, pada Senin (15/4/2019)
Wahyu lalu membeberkan beberapa ungkap kasus tiga cepu yang telah diungkap. Antara lain perampasan HP yang terjadi di Jalan Raya Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik pada akhir Januari 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ME (18) dan JS (18) keduanya warga Menganti.
“Dalam aksinya ini kedua pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam. Saat itu korban dihadang lalu lehernya dikalungi sajam. Pelaku lalu memaksa korban untuk menyerahkan HPnya,” terangnya.
Kala itu korban sempat mengalami luka di bagian lehernya. Namun kondisi korban berangsur pulih, setelah dilarikan ke salah satu rumah sakit di kawasan Benowo, Kota Surabaya.
Ada pula kasus pembobolan rumah di Dusun Tajungrejo, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Salah seorang pelaku bernama Muh Munib (44) warga setempat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya usai menguras uang di lemari korban sebanyak Rp 105 juta.
“Pembobolan rumah di wilayah Ujungpangkah ini merupakan salah satu ungkap kasus yang menonjol. Petugas kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena sempat berusaha kabur,” ungkapnya.
Selanjutnya kasus pembobolan bengkel di wilayah Manyar juga tak kalah menarik. Pasalnya, aksi ini dilakukan secara berkelompok untuk mencuri beberapa mesin bubut. Dalam ungkap kasus ini polisi telah menetapkan 8 tersangka. Antara lain ASR (50), MEB (42), ZA (44), HRN (40), AS, GN, MRN dan HSN. (Dil/Lon)
No comments:
Post a Comment