Pasutri bersama Pengedar dicokok petugas Reskoba Polres Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Bisnis penjualan barang haram (sabu-sabu) memeng sangat menggiurkan semua lapisan. Tak pelak pasangan suami dan istri (pasutri) asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tergiur.
Akibat bisnis barang haram tersebut pasutri Asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng dibekuk baersama pengedarnya.
Satreskoba Polres Gresik, berhasil meringkus kedua tersangka dan tiga teman lainnya di pertigaan Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, pada 29 Maret lalu.
Dua tersangka pasutri yang merupakan bandar besar adalah Imam Sukhairi alias Jenglot (40), serta Yuni (37), perempuan asli warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Saat ini keduanya berdomisili di Desa Jogodalu, Benjeng.
“Jadi keduanya ini merupakan bandar besar yang menyuplai barang (sabu) di seluruh wilayah kecamatan se Kabupaten Gresik,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (11/04/2019).
Menurutnya, tersangka (Imam) adalah seorang residivis. Sebelum akhirnya tertangkap lagi, ia sudah pernah dibekuk Polda Jatim. “Waktu itu tersangka menjalani hukuman penjara 5 tahun”. imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menggeluti bisnis jual beli sabu dari tahun 2014. Hasilnya digunakan untuk membeli mobil Suzuki Ertiga.
“Peran istri tersangka yaitu saudari YN (Yuni, red) salah satunya bertugas membungkus atau packing sabu untuk dijual. Dan mereka menjual sabu per gramnya seharga Rp 1,5 juta”. Tutur Kapolres.
Ketiga tersangka lainnya yang juga diamankan, SY (53), warga Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Mojokerto; SF, (51), warga Cakarayam Baru, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto Kota; serta YD, (49), warga Dusun Jatitani Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Total barang bukti (bb) sabu yang diamankan sebanyak 342,55 gram (ila/ono)
No comments:
Post a Comment