Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PKB H. Sujono Melakukan Public Hearing dengan masyarakat Driyorejo Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS
com -
Ratusan orang tampak memadati ruangan gedung serbaguna Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo pada Minggu (31/03) siang.
Kedatangan mereka ke gedung tersebut bukan tanpa sebab, mereka datang karena mengikuti kegiatan Public Hearing anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Gresik dari Fraksi PKB Sujono.
Adapun maksud dan tujuan Public Hearing yang diadakan Sujono ialah untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama wilayah Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Wringinanom yang nantinya aspirasi tersebut akan ditampung untuk dibuatkan peraturan daerah.
Dalam kegiatan itu, Sujono didampingi tim ahli dari Unej menjelaskan mengenai rancangan peraturan daerah yang di usung Komisi IV Tentang Perlindungan Terhadap Pendidik dan Tenaga Pendidik.
Maksud perlindungan tersebut ialah untuk melindungi harkat, martabat serta kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidik melalui sebuah upaya perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Sedangkan tujuan dari perlindungan itu perlindungan untuk menjamin terlaksananya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Setelah Sujono bersama tim ahli memaparkan tentang Ranperda tersebut, para undangan dipersilahkan menyampaikan aspirasi atau permasalahan yang saat ini sedang dihadapi terutama di dunia pendidikan. (Nur/Lon)
No comments:
Post a Comment