Dua pemuda Diamankan Polsek Cerme Polres Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.com -
Polres Gresik terus berupaya mematikan ruang gerak peredaran Narkotika hal ini seperti dilakukan oleh Polsek Cerme, Polres Gresik Sabtu Pekan lalu telah menangkap 3 orang pelaku pengedar dan pemakai ditempat yang berbeda.
Kedua orang yang diamankan di polsek Cerme adalah MRA (31) Desa Hulaan Rt 17 Rw 6 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
B P, (24), Swasta, Alamat Desa Pelemwatu Rt 4 Rw 2 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme
Adapun kronologis penangkapan Sabtu (26/1/ 2019) sekitar pukul 23.00 Wib Petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu kemudian petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku tersebut berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis sabu dengan berat Timbang 2 (Dua) Gram, 1 (satu) Hand Phone Merk Samsung warna Gold, 1 (satu) Hand Phone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) Bungkus rokok Marlboro, 1 (satu) Pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild , Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membeli kepada REMBES (DPO) dengan sisitem Ranjau Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di warungkopi Perempatan Ds. Bringkang Kec. Menganti Kab.Gresik.selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Cerme.
“Bersama barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu siap pakai dengan berat Timbang 0,27(nol koma Dua tujuh) Gram, Has dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” jelas AKP Iwan Hari Purwanto.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi ditempat terpisah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Ops Tumpas Narkoba 2019 yang dimulai tanggal 26 Januari sampai 6 Februari 2019, Polres Gresik bersama jajarannya akan terus gencar melaksanakan patroli maupun razia. Baik di tempat hiburan maupun warung – warung yang menjual minuman keras oplosan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2019, Pilpres dan Pileg
“Target operasi sudah jelas, kita intens laksanakan patroli maupun razia diwilayah Gresik untuk pelaksanaan operasi selama 12 hari kita harus bisa mencapai hasil yang maksimal dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Gresik agar tercipta situasi wilayah aman dan kondusif jelang pelaksanaan Pemilu 2019″ tegas Kapolres Gresik. (Dil/Lon)
No comments:
Post a Comment