Kepala Dinas Pendidikan Gresik, Kajari, Wabup serta Staf Ahli dari Kementrian Pendidikan
Wakil Bupati Gresik berharap agar Diskusi dan sosialisasi yang diikuti oleh para Kepala sekolah, Pengawas dan Penilik Sekolah TK, SD, SMP Negeri se Kabupaten Gresik ini bisa bermanfaat untuk kemajuan Pendidikan di Gresik.
“Saya mohon agar para Kepala sekolah untuk mengikuti dengan seksama dan hendaknya sampai selesai. Agar ada nilai tambah untuk kemajuan Pendidikan di Gresik. Tentunya, akan memberikan kemajuan pada anak didik kita” tandas Qosim. Penyelenggaraan Diskusi dan sosialisasi peraturan tentang Komite Sekolah ini. Pemkab Gresik mengundang sejumlah pakar diantaranya staf ahli Menteri bidang regulasi Pendidikan dan kebudayaan, Chatarina Muliana, SH, SE, MH, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Dr. Agus Widiyarta, S. Sos, M.Si, serta Kepala Kejagsaan Negeri Gresik Pandu Pramoekartika, SH. Chatarina Muliani yang diberi kesempatan pertama menyatakan bahwa Komite sekolah mutlak dan harus ada di setiap sekolah.
“Jangankan sekolah negeri, sekolah swasta saja harus ada komite sekolah. Makanya saya sangat menyayangkan apabila masih ada sekolah negeri yang belum punya komite sekolah. Tolong kepada pihak Dinas Pendidikan untuk memantau keadaan tersebut” tandasnya. Lebih jauh, Staf ahli Menteri yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi menandaskan melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong.
“Saya mengingatkan agar anggota Komite sekolah terdiri dari para orang tua wali murid, tokoh masyarakat dan tidak berasal dari guru setempat. Komite bertugas sebagai pengawas, jafdi tidak boleh ada guru ditempat tersebut yang menjadi komite sekolah” tandasnya. Chatarina Muliani juga mengingatkan bahwa khusus sekolah negeri tidak boleh lagi memungut biaya kepada siswa. “Bila ada biaya yang dibebankan kepada siswa itu hanya biaya pribadi. Misalnya biaya transportasi dari rumah ke sekolah, biaya seragam, biaya buku dan alat sekolah. Dan semuanya harus transparan. Jadi tidak ada lagi biaya pembelian kalender, biaya beli computer, semuanya tidak boleh” katanya. Dia menghimbau agar setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak ada lagi jalur mandiri. Yang ada jalur zonasi. Untuk anak tidak mampu dan disabilitas ditetapkan oleh jalur zonasi tidak bisa lagi memilih sekolah. Sementara Kajari Gresik dalam penjelasannya mengajak kepada seluruh insan Pendidikan dan guru untuk menghindari pemotongan dana dan lain sebagainya. Serta mengedepankan transparansi dalam penyaluran dana. “kepada para guru, jangan merasa takut dengan saya. Toh saya berdiri disini tidak menakutkan toh? yang penting anda melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya” katanya ramah. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin kepada
Kabag Humas dan Protokol mengatakan, sangat penting kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah. “Memberikan pemahaman Hukum dan perundangan ini sangat penting, agar nantinya para Kepala sekolah ini dapat mengimplementasikan kebijakan Pendidikan sesuai hukum dan perundangan yang berlaku. Jangan sampai ada Kasek yang tidak paham tentang peraturan hukum yang mendasari kebijakan Pendidikan yang dilaksanakan tersebut, sehingga dia salah langkah” tandasnya. (Dil/Lon)
No comments:
Post a Comment