Foto :Kapolsek Saat memberikan arahan terhadap Pengusaha air (lon)
GRESIK, DORRONLINENEWS.com - Antisipasi anarkis warga terhadap pengusaha Air Bawa Tanah (ABT) para pengusaha ABT dikumpulkan oleh Muspika Balongpanggang, sehubungan dengan adanya batasan penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Gresik, beberapa waktu lalu. Untuk itu Camat Balongpanggang bersama Muspika memprakarsai untuk diadakan Sosialisasi Perda tentang ABT di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Acara Ini dihadiri oleh Muspika Balongpanggang, Camat Drs. Darman, Kapolsek AKP Tulus, Danramil 0817/4 Kap. Inf. Karmu, Sekcam Sayip S.PMt, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Gresik, Kepala Desa Ngasin, Kelotok, dan Pinggir.
Camat Balongpanggang Drs. Darman MM menjelaskan sebagai warga negara yang baik hendaknya dapat mematahui peraturan pemerintah, maupun Perundang-undangan yang ada. Untuk itu para pengusaha ABT (Air Bawah Tanah) kita kumpulkan guna mendapat penjelasan daru beberapa pihak.
"Karena baru pertama kali pengusaha mendapat sosialisasi menganai ABT". jelas Camat.
Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus SH berharap agar permasahan pengusaha ABT tahu mekanisme, pembuatan usaha ABT sehingga saudara saudara tidak menyalahkan pihak-pihak terkait.
Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus SH berharap agar permasahan pengusaha ABT tahu mekanisme, pembuatan usaha ABT sehingga saudara saudara tidak menyalahkan pihak-pihak terkait.
"Alangkah indahnya kalau kita duduk bersama, bersatu untuk menyamakan persepsi sehingga kita dapat memahami masalah ini". Katanya.
Sementara Dabramil Balongpanggang Kap. Inf Karmu, menegaskan kepada para pengusaha ABT supaya patuh terhadap aturan yang ada. Sehingga tidak berdampak pada lingkungan. Saya tidak mau menggunakan hukum pokoke apabila sudah demikian sudah menyalahi peraturan dan perundang-undangan.
"Pengusaha mentengkelek ini kan tanah saya sendiri, dan ada sumber yang saya perjual belikan. Sementara Masyarakat pokok ditutup yah ditutup. Ini yang dinamakan hukum pokoke akibatnya pertengkaran terjadi yang mengakibatkan desa tidak kondusif". pesan Karmu.
Untuk itu kami Mohon kepada pihak yang terkait untuk menjelaskan kepada Masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jozi menegaskan bahwa ijin pengambilan air bawah tanah, adalah semuanya adalah wewenang Dinas ESDM Jawa Timur.
Bagi pengusaha ABT Adalah harus kantongi ijin 2 ijin yang pertama adalah ijin Eksplorasi, artinya apakah sumber itu berada dicekungan apabila tidak berada pada cekungan yang aman akan berdampak kepada sumber di lingkungan yang lain.
Sedangkan yang kedua adalah SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air) dalam surat yang kedua pengusaha berkewajiban untuk memberikan 10 pct dari air yang dikeluarkan. Sedangkan kewajiban bagi pengusaha harus membuat sumur resapan yang berfungsi untuk menampung air yang tumpah. Hal ini berfungsi agar resapan ini dapat mengisi cekungan.
"Namun yang kedua ini yang sering tidak dipatuhi oleh Pengusaha air di Gresik". Katanya.
Sementara Satpol PP bahwa sikap tegas adalah untuk mengawal perda no 16 tahun 2017 tentang ABT.
"Kami hanya mengingatkan, dan teguran terhadap pengusaha ABT, kalau teguran tidak di indahkan akan kami tindak tegas". Kata Huda.
Semetara Abdul Azis desa Pinggir pengusaha ABT mengucapkan terima kasih kepada aparat terkait dalam ABT. "Kami tidak tahu kalau dengan adanya pertemuan ini semakin jelas dan faham tentang pokok permasalahan". Katanya. (lon)
No comments:
Post a Comment