HOT News

Sep 25, 2018

Dua Anggota LSM Dan Dua Oknum Wartawan Diduga Melakukan Pemerasan Diamankan Polres Lamongan


Foto : Dua anggota LSM dan dua oknum wartawan di Lamongan yang diduga memeras kelompok tani, saat diamankan Di Polres Lamongan.



LAMONGAN, DORRONLINENEWS.com -
Setelah sebelumnya, tiga orang pengurus LSM Ilham Nusantara ditangkap karena memeras kepala desa. Kali ini, giliran dua anggota LSM Penjara yang diduga memeras terhadap Mutawi (41) warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur giliran yang ditangkap.

Dua orang pengurus LSM itu, berinisial K (53) warga Dusun German Desa German Kecamatan Sugio dan DW (25) warga Datinawong Kecamatan Babat. Mereka tidak beroperasi sendiri hanya dengan mengedepankan LSM, seperti cara tiga tersangka anggota LSM Ilham Nusantara sebelumnya

Namun dua pengurus LSM ini berkolaborasi dengan dua oknum wartawan, AS (35) warga Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Lamongan dan IDW (33) asal Tanahlandean, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Gresik.

Dalam aksinya, K dan DW menggandeng AS dan IDW saat mendatangi mangsanya. Sebelum datang bersama AS dan IDW ke rumah korbannya, dua pengurus LSM ini lebih mengawali mendatangi korban.

Kedua pengurus LSM dengan serta merta menanyakan soal bantuan dari pemerintah yang diterimakan kepada korban, yakni petani yang menjadi  Ketua Kelompok Ternak dan mendapat bantuan dana sebesar Rp 200 juta dari Pemprov Jawa Timur

Mereka menuding Mutawi, korban tidak beres dalam mengelolah uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan.

"Akhirnya nego dengan imbalan uang dan tersangka memastikan tidak akan melanjutkan laporannya ke penegak hukum," kata Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada Wartawan Senin (24/9/2018).

Korban digertak, akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM. Surat yang redaksionalnya sudah dibuat itu bisa dibatalkan pengirimannya asalkan korban mau memberikan imbalan Rp 5 juta.

Mutawi yang ketakutan hanya bisa menyanggupi Rp 3, 5 juta. Kemudian Jum'at (21/9/2018) K dan DW datang kembali ke rumah korban dengan menggandeng dua wartawan AS dan IDW.

Kepada korbannya, AS dan IDW disebut sebagai teman pers yang selalu siap mengekspos kasusnya.

Dua pengurus LSM, K dan DW memperlunak modus pemerasannya dengan mengistilahkan, bahwa apa yang dimintanya itu hanya sebagai bentuk sumbangan untuk operasional LSM Penjara Indonesia.

Foto :Barang bukti yang diamankan petugas polisi


Korban Mutawi ternyata pasang strategi dan tidak mau dikadali para pemeras. Uang Rp 3,5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka.
Nahas, tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.

Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kuitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia.

Isi kuitansi untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.

Namun pepatah sepandai-pandi tupai melompat pasti akan jatuh juga berlaku bagi empat tersangka.

Ada sebanyak 8 lembar sobekan kuitansi dengan total hasil 'sumbangan' yang didapatkan mencapai Rp 8 juta.

Keempat tersangka digelandang ke polres dan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, uang Rp 3, 5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuitansi.

"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.

Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan. "Ancama hukumannya 4 tahun," tegas Imara. (lan/lon)




No comments:

Post a Comment

Gresik Pemkab